Detail Berita

Bisakah DPR Dibubarkan Menurut Hukum? Penjelasan Konstitusi, Sejarah, dan Realitas Sosial
Articles 11 Jun 2026

Bisakah DPR Dibubarkan Menurut Hukum? Penjelasan Konstitusi, Sejarah, dan Realitas Sosial

Admin

5 menit baca

Oleh: Ahmad Maulana Jabbar – Tim Sosial Media Kantor Hukum Alvin Afriansyah, S.H., M.H. & Partners.

Berbagai pernyataan dan sikap anggota DPR membuat publik gusar dalam beberapa waktu terakhir. Publik menilai pernyataan kontroversial terkait kenaikan tunjangan beras dan anggaran rumah Rp50 juta tidak berempati terhadap kondisi rakyat. Selain itu, sejumlah anggota DPR kerap melontarkan komentar yang publik nilai bertentangan dengan hati nurani.

Kegusaran ini memunculkan kembali pertanyaan tentang eksistensi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Bisakah DPR dibubarkan menurut hukum? dan Apakah rakyat memiliki cara legal untuk mengakhiri masa jabatan mereka yang dianggap tidak lagi mewakili suara mereka?. Atau apakah presiden bisa mengambil langkah tegas dengan membubarkan DPR?.

Pertanyaan ini bukan hanya refleksi dari amarah sesaat, melainkan juga bagian dari diskusi serius mengenai posisi DPR dalam sistem presidensial Indonesia.

DPR dalam Sistem Presidensial

Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, DPR adalah lembaga legislatif yang kedudukannya sejajar dengan presiden. Artinya, presiden tidak berwenang mengatur atau mengintervensi keberadaan DPR, apalagi membubarkannya.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi:

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.”

Dengan pasal ini, konstitusi menutup rapat kemungkinan presiden membubarkan DPR. Undang-undang berusaha menjaga kemandirian lembaga legislatif untuk menghindari dominasi eksekutif.

Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR?

Banyak masyarakat beranggapan bahwa presiden memiliki kekuasaan absolut. Padahal, presiden tidak bisa membubarkan DPR. Kedua lembaga ini sama-sama mendapat legitimasi langsung dari rakyat. Rakyat menentukan presiden lewat pemilihan presiden dan menentukan DPR lewat pemilihan legislatif.

Pengertian ini juga sejalan dengan sistem pemisahan kekuasan negara kita yang menganut trias politika.Konsep ini memunculkan pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga jenis: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Ketiga kekuasaan tersebut sifatnya sejajar sehingga antara satu dan lainnya tidak dapat saling mengintervensi.

Kalau presiden tetap nekat mengeluarkan dekret atau perintah pembubaran DPR, maka tindakan itu dianggap inkonstitusional. Sejarah bahkan menunjukkan presiden yang mencoba melakukannya akan berhadapan dengan krisis politik besar.

Apakah Rakyat Bisa Membubarkan DPR?

Lalu bagaimana dengan rakyat? Apakah rakyat bisa membubarkan DPR? Jawabannya juga tidak secara langsung. Rakyat tidak bisa tiba-tiba “membubarkan DPR” melalui aksi jalanan atau petisi daring.

Namun, rakyat tetap punya peran strategis melalui:

  • Pemilu: dengan tidak memilih kembali anggota DPR yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
  • Tekanan sosial: berupa aksi massa, opini publik, dan kampanye media untuk mendorong perubahan.
  • Dorongan politik: dengan menuntut amandemen konstitusi melalui wakil-wakil di MPR.

Dengan kata lain, rakyat memang tidak bisa serta-merta membubarkan DPR, tetapi bisa menjadi motor perubahan melalui jalur demokratis. Jika tindakan tersebut dapat terealisasi, itu tentu lebih dari sekedar desakan melainkan menjadi ancaman bagi anggota DPR RI. Karena pada dasarnya, mereka tidak takut dengan mosi atau aksi demonstrasi melainkan takut akan kehilangan kursi kekuasaannya.  

Sejarah Pembubaran DPR di Indonesia

Era Soekarno (1960)

Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1960 Presiden Soekarno pernah mengeluarkan dekret untuk membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Penolakan DPR terhadap RAPBN mendorong Presiden Soekarno membubarkan lembaga tersebut melalui dekret.

Soekarno membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) sebagai penggantinya, lalu menunjuk langsung para anggotanya tanpa melalui pemilihan umum Secara politik, langkah ini berhasil, tetapi dari segi hukum dianggap menyalahi UUD 1945 dan mencederai demokrasi.

Gus Dur dan Dekrit Pembubaran (2001)

Selain Soekarno, pada tahun 2001 Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga pernah mencoba mengeluarkan dekret atau maklumat presiden. Tujuannya untuk membekukan DPR/MPR dan membubarkan Partai Golkar yang dinilai menjadi ancaman terhadap gerakan reformasi total. Namun langkah ini gagal dan segera memicu perlawanan politik dari parlemen. MPR menanggapi dekret tersebut dengan sidang istimewa yang berujung pada pemakzulan Gus Dur.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pembubaran DPR oleh presiden tidak cukup efektif terlebih setelah adanya amandemen UUD 1945. Selain itu upaya ini juga bisa berbalik pada upaya pemakzulan presiden itu sendiri.

Mekanisme Legal: Hanya Amandemen UUD 1945

Jika pertanyaan “bisakah DPR dibubarkan menurut hukum?” dijawab secara kaku, jawabannya tidak bisa. Tetapi secara teoritis, ada satu mekanisme legal: amandemen UUD 1945.

Caranya:

  1. Usulan amandemen harus diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
  2. Sidang amandemen harus dihadiri minimal 2/3 anggota.
  3. Keputusan amandemen sah jika disetujui minimal 50% + 1 anggota MPR.

Permasalahannya, mayoritas anggota MPR adalah anggota DPR itu sendiri. Dengan demikian, tentu hampir mustahil mereka akan menyetujui aturan yang bisa membubarkan mereka sendiri.

Risiko Jika DPR Dibubarkan

Pembubaran DPR sebagai lembaga legislasi menimbulkan banyak implikasi serius.

  1. Fungsi legislasi lumpuh: tidak ada yang membuat atau mengesahkan undang-undang.
  2. APBN Terganggu: tidak ada yang mengesahkan anggaran negara.
  3. Kontrol terhadap pemerintah hilang: presiden bisa berjalan tanpa pengawasan.
  4. Krisis politik meluas: menimbulkan instabilitas ekonomi dan sosial.

Artinya, pembubaran DPR tanpa ada skema pengganti justru berbahaya bagi eksistensi dari negara itu sendiri.

Rasa Gusar Masyarakat dan Ketidakpercayaan

Berbagai sikap dan pernyataan DPR yang tidak berpihak pada rakyat melahirkan ketidakpercayaan publik. Isu kenaikan tunjangan beras hingga tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta hanyalah salah satunya. Rakyat merasa wakil mereka hidup di menara gading, terpisah dari kenyataan kehidupan sehari-hari masyarakat kecil.

Rakyat menilai keterwakilan mereka di DPR semakin nihil pada realita hari ini. Salah seorang anggota parlemen menyampaikan pernyataan enggan disetarakan dengan rakyat jelata sehingga menarik atensi serius publik.

Pernyataan-pernyataan yang nir empati lainnya semakin mengikis kepercayaan publik. Tidak heran, seruan “bubarkan DPR” sering muncul sebagai ekspresi protes moral. Gelombang aksi demonstrasi, atau mosi-mosi ketidakpercayaan yang beredar di media sosial semakin menjadi bukti kemuakan rakyat hari ini.

Namun, dari sisi hukum para ahli menilai seruan tersebut sulit diwujudkan. Oleh karena itu, rakyat menghadapi dilema karena mereka menganggap wakil rakyat abai, sementara konstitusi tetap melindungi keberadaan DPR.

Alternatif daripada Membubarkan DPR

 

  1. Pilih wakil yang berintegritas. Gunakan hak pilih dengan cerdas pada pemilu mendatang.
  2. Dorong reformasi DPR. Melalui revisi tata tertib, penguatan Mahkamah Kehormatan Dewan, dan peran KPK.
  3. Tekanan publik berkelanjutan. Media, masyarakat sipil, dan akademisi harus aktif mengawasi DPR.
  4. Amandemen terbatas. Bukan untuk membubarkan DPR melainkan memperkuat sistem check and balance.

Pelajaran dari Sejarah Politik

Soekarno bisa membubarkan DPR karena kekuasaan presiden saat itu sangat dominan. Namun, Gus Dur gagal karena sistem presidensial modern melindungi DPR.

Pelajaran yang bisa diambil: pembubaran DPR bukan solusi. Yang lebih mungkin adalah reformasi, pengawasan, dan peningkatan kualitas representasi rakyat.

Kesimpulan

  • DPR tidak bisa dibubarkan menurut hukum, karena dilindungi oleh Pasal 7C UUD 1945.
  • Presiden tidak berwenang membubarkan DPR.
  • Rakyat tidak bisa secara langsung membubarkan DPR. Mereka hanya bisa menyalurkan aspirasi lewat pemilu, aksi sosial, atau mendorong amandemen UUD.
  • Sejarah menunjukkan pembubaran DPR selalu menimbulkan krisis politik.
  • Jalan terbaik adalah reformasi DPR, memilih wakil rakyat yang lebih baik, dan memperkuat pengawasan publik.

Kegusaran masyarakat terhadap DPR hari ini adalah sinyal penting bahwa kepercayaan publik menurun drastis. Daripada berandai-andai membubarkan DPR, masyarakat bisa memaksa perubahan melalui partisipasi politik dan pengawasan ketat.

Tags

DPR RI Hukum Tata Negara Konstitusi Indonesia Krisis Politik Indonesia Pembubaran DPR