Tren pinjol atau pinjaman online melesat tinggi dalam kurung waktu 2 trahun terakhir. Setidaknya pada tahun 2024, OJK menerima 16.231 pengaduan, dan 15.162 di antaranya terkait pinjaman online ilegal. Beberapa kasus yang marak dalam praktik pinjaman online adalah adanya nada ancaman dari kreditur untuk menyebarkan data pribadi debitur akibat gagal bayar. Tapi, sebenarnya tindakan tersebut dibenarkan ngga sih oleh hukum ?, dan adakah perlindungan hukum bagi debitur selaku konsumen jika data pribadinya disebar?. Yuk, baca artikelnya sampai selesai.
Apa yang Dimaksud Data Pribadi?
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain. Dalam dunia layanan pinjaman online, data itu dapat berupa nama lengkap, NIK, foto KTP, nomor telepon, alamat, data kontak, data pekerjaan, foto wajah, rekening, riwayat transaksi, hingga data keuangan pribadi lainnya.
Data keuangan pribadi termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Karena itu, penyelenggara pinjol tidak boleh memakai data tersebut secara bebas. Pemrosesan data harus memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, dan persetujuan yang dapat dibuktikan. Persetujuan pengguna untuk verifikasi pinjaman juga tidak otomatis berarti pinjol boleh menyebarkan data ke keluarga, kantor, media sosial, atau pihak lain.
Hukum Melarang Penyebaran Data Pribadi
Bagi penyelenggara pinjol yang berizin OJK, istilah resminya adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. Berdasarkan ketentuan OJK terbaru, penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai pengguna. Penyelenggara juga tidak diperkenankan menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain, kecuali ada persetujuan tertulis atau pengecualian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
…
Pinjol Ancam Sebar Data Pribadi, Lakukan Langkah Hukum IniSelengkapnya »