Perjanjian Utang Piutang Tidak Tertulis, Apakah Sah?
Admin
5 menit baca
Intisari Jawaban
Perjanjian utang piutang tidak tertulis pada dasarnya tetap dapat sah dan mengikat. Bentuk tertulis bukan satu-satunya syarat lahirnya perjanjian. Dalam hukum perdata, yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian adalah terpenuhinya syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Karena itu, pinjaman uang yang hanya disepakati secara lisan, melalui WhatsApp, atau melalui pesan digital lain tetap dapat menimbulkan kewajiban hukum. Namun, masalah biasanya muncul ketika debitur menyangkal utang tersebut. Pada titik ini, pihak kreditur harus mampu menunjukkan bukti bahwa benar telah terjadi hubungan utang piutang.
Dasar Sahnya Perjanjian Utang Piutang Tidak Tertulis
Perjanjian dalam hukum perdata lahir karena adanya kesepakatan para pihak. Subekti menjelaskan dalam bukunya bahwa perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan yang penting karena perikatan itu dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya.[1] Artinya, hubungan hukum tidak selalu harus dimulai dari dokumen formal yang ditandatangani.
Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sah perjanjian. Pertama, ada kesepakatan para pihak. Kedua, para pihak cakap membuat perikatan. Ketiga, ada hal tertentu sebagai objek perjanjian. Keempat, sebab perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dalam konteks utang piutang, objek perjanjian biasanya berupa sejumlah uang. Kesepakatan dapat terlihat dari pernyataan pemberi pinjaman, penerima pinjaman, jumlah uang, waktu pengembalian, dan cara pembayaran. Jika unsur tersebut dapat dibuktikan, perjanjian utang piutang tidak tertulis tetap memiliki dasar hukum.
Apakah Chat WhatsApp Bisa Menjadi Bukti?
Chat WhatsApp dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata “sepanjang relevan dengan sengketa dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya”. Pasal 5 ayat (1) UU ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah.
Dalam praktiknya, chat WhatsApp setidaknya dapat menunjukkan beberapa hal penting. Misalnya, adanya permintaan pinjaman, persetujuan pemberian pinjaman, pengakuan sudah menerima uang, janji membayar, atau permintaan penundaan pembayaran. Pesan seperti ini dapat membantu hakim menilai apakah benar ada utang piutang.
Namun, chat WhatsApp tidak otomatis memenangkan perkara. Wiguna dan Lisasih menjelaskan bahwa chat WhatsApp yang memuat pengakuan dalam sengketa perdata perlu dinilai bersama alat bukti lain. Nilai pembuktiannya tidak berdiri sendiri secara mutlak karena hakim tetap menilai konteks, integritas, dan hubungan bukti tersebut dengan bukti lain.[2]
Alat Bukti yang Perlu Disiapkan Kreditur
Jika tidak ada perjanjian tertulis, kreditur sebaiknya mengumpulkan bukti pendukung sejak awal. Dalam perkara perdata, alat bukti mencakup tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, riwayat rekening, rekaman komunikasi, saksi yang mengetahui transaksi, serta pesan lanjutan yang menunjukkan pengakuan utang.
Bukti transfer sangat penting karena menunjukkan adanya perpindahan uang dari kreditur kepada debitur. Akan tetapi, bukti transfer saja kadang belum cukup jika tidak ada keterangan bahwa uang tersebut adalah pinjaman. Karena itu, percakapan yang menyebut kata “pinjam”, “utang”, “bayar”, “cicil”, atau “tempo” akan lebih membantu.
Fortuna dan Saputra dalam kajian tentang perjanjian lisan utang piutang menyatakan bahwa pembuktian elektronik dapat memberi perlindungan bagi kreditur ketika debitur wanprestasi. Akan tetapi, pembuktian tetap membutuhkan hubungan yang jelas antara perjanjian, penyerahan uang, dan kelalaian debitur.[3]
Apa Risiko Jika Bukti Tidak Lengkap?
Risiko terbesar dari perjanjian utang piutang tidak tertulis adalah kesulitan pembuktian. Debitur dapat saja menyatakan uang itu sebagai pemberian, titipan, pembayaran lain, atau bantuan tanpa kewajiban mengembalikan. Karena itu, kreditur perlu menunjukkan rangkaian bukti yang konsisten.
Hakim biasanya tidak hanya melihat satu bukti secara terpisah. Hakim akan menilai apakah percakapan, transfer, saksi, dan perilaku para pihak saling mendukung. Semakin jelas hubungan antara bukti, semakin kuat pula posisi kreditur dalam membuktikan adanya utang. Hal ini penting agar hakim melihat utang sebagai perikatan, bukan sekadar hubungan sosial.
Kapan Debitur Dianggap Wanprestasi?
Debitur dapat dianggap wanprestasi jika tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Bentuknya dapat berupa tidak membayar sama sekali, membayar terlambat, membayar sebagian, atau menolak mengakui utang.
Pasal 1243 KUH Perdata menjadi dasar tuntutan ganti rugi karena tidak dipenuhinya perikatan. Dalam banyak perkara, somasi menjadi langkah penting sebelum gugatan diajukan. Somasi berfungsi sebagai teguran tertulis agar debitur memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.
Somasi tidak selalu harus dibuat oleh advokat. Kreditur dapat membuatnya sendiri. Namun, untuk sengketa dengan nilai besar atau bukti yang rumit, bantuan kuasa hukum dapat membantu menyusun posisi hukum, menghitung kerugian, dan menata bukti.
Kesimpulan
Perjanjian utang piutang tidak tertulis tetap sah sepanjang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. WhatsApp, bukti transfer, dan dokumen elektronik lain dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah. Meski demikian, kekuatan bukti akan lebih baik jika percakapan menunjukkan identitas para pihak, nominal utang, waktu pengembalian, dan pengakuan debitur.
Agar posisi hukum lebih kuat, kreditur sebaiknya menyimpan semua bukti sejak awal, membuat penagihan tertulis, dan mengirim somasi sebelum menggugat. Jadi, persoalannya bukan semata-mata apakah perjanjian harus tertulis, melainkan apakah hubungan utang piutang itu dapat dibuktikan secara jelas di hadapan hukum.
Masih bingun dengan penjelasan diatas ?. Mau konsultasi lebih lanjut dengan lawyer profesional ?. Klik di sini.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Herzien Inlandsch Reglement.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Daftar Referensi
[1] Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
[2] Wiguna, D. A., & Lisasih, N. Y. (2026). Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Chat WhatsApp dalam Sengketa Perdata Jasa Pemasaran Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 20151-20158. DOI: 10.31004/jerkin.v4i3.5432.
[3] Fortuna, A. D., & Saputra, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Kerugian Kreditur dalam Perjanjian Lisan Hutang Piutang Akibat Wanprestasi dengan Pembuktian Elektronik. UNES Law Review, 5(4), 4508-4515. DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.762.
Thalib, A., & Aisyah, N. (2024). Hukum Perjanjian. Pekanbaru: Universitas Islam Riau Press.
Fakhriah, E. L. (2020). Penemuan Hukum oleh Hakim melalui Pembuktian dengan Menggunakan Bukti Elektronik dalam Mengadili dan Memutus Sengketa Perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 89-102. DOI: 10.23920/jbmh.v5i1.50.
Yusandy, T. (2019). Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Serambi Akademica: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, 7(4), 645-656.
Tags