Panduan Lengkap Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Indonesia
Admin
5 menit baca
Perceraian seringkali menjadi jalan terakhir bagi pasangan suami istri yang tidak lagi menemukan kecocokan. Namun, dampak terbesar dari perceraian seringkali dirasakan oleh anak-anak. Salah satu masalah hukum yang paling krusial pasca perceraian adalah penentuan hak asuh anak (hadhanah).
Dasar Hukum Hak Asuh Anak di Indonesia
Di Indonesia, hukum yang mengatur tentang hak asuh anak dibedakan berdasarkan agama yang dianut oleh pasangan suami istri:
- Bagi yang Beragama Islam: Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya. Sedangkan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
- Bagi yang Beragama Selain Islam: Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak.
Faktor Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Hak Asuh
Meskipun ada aturan baku, dalam praktiknya hakim di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri akan selalu mengedepankan prinsip "The Best Interest of the Child" (Kepentingan Terbaik bagi Anak). Hakim akan mempertimbangkan:
Kewajiban Nafkah Anak
Perlu dicatat bahwa siapa pun yang mendapatkan hak asuh anak, pihak ayah tetap memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah pemeliharaan dan biaya pendidikan anak hingga anak tersebut dewasa dan dapat mandiri (biasanya usia 21 tahun).
Tags